“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu" ( QS. Al-Baqrah : 168 )
Senin, 05 November 2012
KOMITMEN HPA INDONESIA -HALALAN THOYYIBAN NETWORK-
Alhamdulillah HPA sudah banyak dikenal oleh masyarakat muslim Indonesia. sejak tahun 2000 HPA dengan eksistensinya dalam memasarkan produk muslim yang HALAL & THAYYIB juga ikut serta memasyarakatkan konsep Thibbun Nabawi/Kedokteran Islam di bumi Indonesia ini dengan harapan yang sangat mulia demi terciptanya masyarakat muslim yang SEHAT, SELAMAT, SMART dan SEJAHTERA.
Untuk saat ini umat islam sudah bisa mengakses informasi seputar HPA Indonesia di website resminya www.hpaindonesia.net
Sekilas Tentang HPA Indonesia
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia
Motto : Produk Halal Tanggung Jawab Bersama
Visi :
- Menjadi perusahaan jaringan pemasaran papan atas kebanggaan Ummat
- Menjadi wadah perjuangan penyediaan Produk Halal bagi ummat Islam
- Menghasilkan pengusaha-pengusaha muslim yang dapat dibanggakan, baik sebagai pemasar, pembangun jaringan maupun produsen
Misi :
Menjadi Referensi Utama Produk Halalan Thayyiban
Alamat :
Komplek DDN Curug no. 49 Pondok Kelapa Jakarta 12035
Telp : (021) 869 07160 Fax : (021) 869 07161
Dewan Syariah HPAI :
- DR Mawardi M. Saleh
Susunan Pengurus :
- Ust. H. Muslim M. Yatim, Lc (Komisaris Utama)
- Erwin Chandra Kelana (Komisaris)
- H. Agung Yulianto, SE, Ak. M.Kom (Direktur Utama)
- H. Rofik Hananto, SE (Direktur)
- Supriyono (Direktur)
PENGERTIAN HALAL DAN THAYYIB part 1
Pengertian halal
Dalam kitab Mu’jam
Mufradat Alfadh al-Qur’an al-Karim, al-Raghib al-Isfahani mengatakan bahwa
kata halal, secara etimologi berasal dari kata halla-yahullu-hallan
wa halalan wa hulalan yang berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan,
memecahkan, membebaskan dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi, kata halal
mempunyai arti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak
terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau segala sesuatu yang
bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.
Al-Jurjani dalam kitab
at-Ta’rifat menjelaskan bahwa pada dasarnya, kata halal merujuk
kepada dua arti. Pertama, kebolehan menggunakan benda-benda atau apa
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani seperti makanan, minuman dan
obat-obatan. Kedua, kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum dan
mengerjakan sesuatu yang semuanya ditentukan berdasarkan ketetapan nash.
Dalam al-Qur’an, kata halal
disebutkan untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah,
kekeluargaan, perkawinan dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki.
Namun demikian, kata halal tersebut lebih banyak digunakan dalam
menerangkan masalah makanan, minuman dan rezeki. Keterangan tersebut antara
lain kita dapati dalam Surah al-Baqarah: 168, Surah al-Maidah: 4-5, 87-88, dan
96, Surah an-Nisa: 160, Surah al-A`raf: 157, Surah al-Anfal: 69, Surah an-Nahl:
114, Surah at-Tahrim: 1, dan Surah al-Hajj: 30.
Pengertian thayyib (baik)
Kata thayyib menurut al-Isfahani, menunjukkan sesuatu yang
benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibât yang diambil dari
derivasi thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa makna, yaitu: zaka
wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok), ladzdza
(enak), dan halal (halal).
Menurut al-Isfahani,
pada dasarnya, kata ini berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan
jiwa, atau segala sesuatu selain yang menyakitkan dan menjijikkan. Sedangkan
Ibnu Taimiyah menerangkan dalam kitab Majmu’ Fatawa bahwa yang dimaksud
dengan thayyib adalah yang membuat baik jasmani, rohani, akal dan akhlak
manusia. Menurutnya, lawan dari kata thayyib ini adalah khabits (bentuk
jamaknya khabaits) yaitu sesuatu yang menjijikkan dan dapat merusak fisik,
psikis, akal dan akhlak seseorang.
Dalam al-Qur’an, kata thayyib
ini disebutkan beberapa kali dalam bentuk yang berbeda. Terkait dengan makanan,
al-Qur’an menyebutkan kata thayyiban dengan diawali kata halalan
dalam bentuk mufrad mudzakkar (laki-laki tunggal) sebanyak empat kali
untuk menjelaskan sifat makanan yang halal sebagaimana yang terdapat dalam
Surah al-Baqarah: 168, Surah al-Maidah: 88, Surah al-Anfal: 69, dan Surah
an-Nahl: 114.
Sedangkan yang tidak
ada kaitannya dengan makanan, al-Qur’an menyebutkan kata thayyibah dalam
bentuk mufrad muannats (perempuan tunggal) pada sembilan tempat, yaitu
pada Surah Aal Imran: 38, Surah at-Taubah: 72, Surah Yunus: 22, Surah Ibrahim:
24 (dalam ayat ini disebut dua kali), Surah an-Nahl: 97, Surah an-Nur: 61, Surah
Saba: 15, dan Surah ash-Shaff: 12. Dan sebanyak dua kali dalam bentuk mufrad
mudzakkar yaitu pada Surah an-Nisa: 43 dan Surah al-Maidah: 6.
Di samping itu, dalam
bentuk jamaknya (thayyibat), kata ini disebutkan sebanyak sepuluh kali
dengan merujuk pada empat pengertian yaitu; sifat makanan, sifat usaha atau
rezeki, sifat perhiasan dan sifat perempuan. Seperti yang terdapat pada Surah
al-Maidah: 4-5, Surah al-A`raf: 157, Surah al-Anfal: 26, Surah Yunus: 93, Surah
an-Nahl: 72, Surah al-Isra: 70, Surah al-Mu’minun: 51, Surah Ghafir: 64 dan
Surah al-Jatsiyah: 16.
sumber : http://www.majalahgontor.net/index.php?option=com_content&view=article&id=435:konsep-halalan-thayyiban-dalam-makanan&catid=67:dirasah&Itemid=129
HADITS HALAL DAN HARAM
عَنْ
أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ
حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ
مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui
oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus
dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan
gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka
lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah
bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh
tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
·
Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu
Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia
menyebutkan hadits ini salah satunya.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6.
Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang
diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang
diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8.
Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
dikutip dari http://haditsarbain.wordpress.com/2007/06/09/hadits-6-dalil-haram-dan-halal-telah-jelas/
dikutip dari http://haditsarbain.wordpress.com/2007/06/09/hadits-6-dalil-haram-dan-halal-telah-jelas/
Langganan:
Komentar (Atom)
